REPORTASE JAKARTAJakarta, 13 Januari 2026 – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas”. Acara ini diadakan secara hybrid melalui zoom meeting.
Tema ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya fokus pada capaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga pada tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik. Jaksa Agung menekankan bahwa seluruh kebijakan dan program Kejaksaan harus disusun secara terencana dan akuntabel guna mendukung Asta Cita Presiden RI serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang kita jalankan dapat mendukung kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.
Dalam rakernas ini, Jaksa Agung juga menginstruksikan agar seluruh jajaran Kejaksaan memperkuat peran sebagai dominus litis dan pengacara negara. Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama setiap pelaksanaan tugas.
“Kita harus menempatkan moral serta integritas sebagai fondasi utama dalam pengabdian. Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung.
Rakernas ini juga dihadiri oleh beberapa menteri, termasuk Menteri Keuangan RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga membahas tentang implementasi konsep Advocat General sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel. Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia Kejaksaan dan penguatan institusi melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).
Dengan demikian, Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan berintegritas. (Larty).