REPORTASE JAKARTA
Jakarta — Kejaksaan Agung kembali jadi saksi penyerahan uang negara dalam jumlah fantastis. Jumat, 10 April 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI. Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam arahannya, Presiden menyebut momen ini sebagai kehormatan di masa 1,5 tahun pemerintahannya. “Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ungkap Presiden Prabowo di hadapan Satgas dan para menteri. Nada bicaranya tegas, disambut tepuk tangan hadirin.
Presiden lalu merinci dampak nyata uang Rp31,3 triliun itu bagi rakyat. “Nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia,” jelasnya. Pernyataan itu langsung jadi sorotan, karena menghubungkan penegakan hukum dengan kesejahteraan.
Tak lupa, Presiden memberi apresiasi khusus untuk Satgas PKH. “Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” imbuh Presiden. Kalimat itu diucapkan sambil menatap jajaran Satgas yang berdiri tegap.
Total uang yang diserahkan ke kas negara pada Tahap VI ini mencapai Rp11.420.104.815.858. Rinciannya terdiri dari lima sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7,23 triliun. Angka ini jadi penyumbang terbesar dari penyerahan hari ini.
Kedua, Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan tipikor Kejaksaan RI Januari-Maret 2026 sebesar Rp1,96 triliun. Ketiga, penerimaan setoran pajak Januari-April 2026 senilai Rp967,7 miliar. Keempat, penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar.
Kelima, PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun. “Ini bukti bahwa penegakan hukum di sektor lingkungan dan kehutanan mulai memberi hasil nyata ke kas negara,” ujar salah satu pejabat Kejagung di sela acara.
Selain uang tunai, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Di sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga kini Satgas berhasil menguasai kembali 5.888.260,07 ha kawasan hutan. Sementara di sektor pertambangan, luasnya mencapai 10.257,22 ha.
Dari total itu, pada Tahap VI diserahkan kembali ke Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 ha kawasan hutan konservasi. Rinciannya meliputi Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Ketapang, Kalbar seluas 149.198,09 ha; Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh 510,03 ha; dan Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jabar 105.072 ha.
Satgas PKH juga menyerahkan lahan 30.543,40 ha ke Kementerian/Lembaga terkait melalui skema ke Kemenkeu, BPI Danantara, lalu ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Langkah ini untuk memastikan lahan produktif tetap dikelola negara dan memberi nilai tambah ekonomi.
Sejak dibentuk Februari 2025, Satgas PKH mencatat total penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp371.100.411.043.235,74. Angka ini berasal dari penerimaan negara plus nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali. Capaian ini disebut-sebut jadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum sektor SDA.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan filosofi di balik penegakan hukum yang dijalankan. “Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat,” kata Jaksa Agung. “Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Jaksa Agung memberi pesan keras ke para mafia sumber daya alam. “Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
(LR).