JAKARTA โ Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) kembali menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (18/09/2026). Aksi tersebut merupakan aksi kedua setelah sebelumnya digelar pada Senin (07/09/2026).
Dalam aksi tersebut, MAKKI menyuarakan kritik dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Divisi Propam Polri menindaklanjuti sejumlah dugaan yang mereka kaitkan dengan Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K.
MAKKI menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Salah satu sorotan utama adalah dugaan pungutan sebesar Rp25 juta yang disebut berkaitan dengan izin keramaian kegiatan upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Koordinator MAKKI, Bima, dalam orasinya mengatakan, โBayangkan untuk upacara HUT RI saja harus ada izin keramaian Rp25 juta, sudah begitu tidak hadir pula di upacara. Ini pemimpin apa seperti ini.โ
Menurut MAKKI, informasi tersebut perlu diuji. Mereka meminta Propam menelusuri bagaimana proses izin keramaian berlangsung, apakah benar terdapat permintaan uang sebesar Rp25 juta, siapa yang meminta, kepada siapa uang tersebut diberikan, serta apakah terdapat dasar administrasi dan ketentuan resmi.
Selain itu, MAKKI juga menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Bima menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan fee sebesar 20 persen di muka, sekaligus dugaan adanya penunjukan kontraktor tertentu.
โMAKKI juga mendapat informasi kalau Kapolres dan Kanit Tipikor memanfaatkan jabatan untuk mengurus proyek dengan fee 20 persen di depan, bahkan kontraktor mereka tunjuk sendiri”, ungkap Bima.
MAKKI secara khusus mendesak Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim, serta Kanit Tipikor Polres Karangasem. Jika terdapat bukti pelanggaran etik atau disiplin, mereka meminta proses ditindaklanjuti sesuai aturan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, diminta diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
MAKKI menegaskan kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial, bukan serangan terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Karangasem maupun Divisi Propam Mabes Polri mengenai dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada Kapolres Karangasem, Polres Karangasem, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan tuntutan MAKKI yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses pemeriksaan resmi.
(Rendy).
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.