REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 29 September 2026 – Kuasa hukum pekerja, Odie Hudiyanto, melaporkan bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kejahatan ketenagakerjaan.

Laporan itu dilayangkan pada 29 September 2026. Selain Rusdi Kirana, dua pejabat Lion Air Group lainnya, Agus Mujiyono dan Jefri Pri Martono, turut dilaporkan.

Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Riduwan, teknisi perintis Lion Air yang telah bekerja sejak 1999. Riduwan di-PHK tanpa pesangon.

Riduwan kemudian mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang.

Dalam putusan Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg jo Nomor 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN.Srg tanggal 9 Februari 2026, majelis hakim menghukum PT Batam Aero Technic membayar pesangon Rp400.000.000 secara tunai dan seketika. Putusan telah inkrah.

“Putusan sudah jelas, sudah kami surati, tapi perusahaan diam. Tidak mau bayar. Maka kami tempuh jalur pidana,” ujar Odie Hudiyanto.

Menurut Odie, tindakan perusahaan masuk kategori tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 juncto Pasal 88E ayat (2) dan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam siaran persnya, Odie menegaskan dua poin:

Pertama : Meminta Polda Metro Jaya serius mengusut dan menerapkan pasal pidana penjara bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon meski ada putusan inkrah.

Kedua : Meminta PT Batam Aero Technic membayar kompensasi secara sukarela sebesar Rp1,413 miliar kepada Riduwan.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.