REPORTASE JAKARTA

SURABAYA — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terus memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.

Penguatan dilakukan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kegiatan digelar di Sentra Diklat Jawa Timur, Vasa Hotel Surabaya, Kamis (1/10/2026), dan diikuti sekitar 300 peserta.

Peserta terdiri dari Kepala Seksi Pidum, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional bidang Pidum dari Kejati dan Kejari di wilayah Jatim, Bali, NTB, NTT, dan Maluku Utara, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.

Salah satu pemateri, Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Kejagung, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., membawakan materi “Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Restorative Justice”.

Dalam paparannya, Fri menekankan bahwa pemahaman KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya menguasai perubahan norma.

“Para jaksa dituntut memahami filosofi, mekanisme, serta konsekuensi penerapan ketentuan baru dalam praktik penanganan perkara,” ujarnya.

Menurutnya, kata “pemantapan” dalam pelatihan ini memiliki arti strategis. Pelatihan harus menjawab bagaimana aturan baru dipahami dengan tepat, diterapkan dalam perkara, dan membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan.

Terkait mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain, Fri menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sadar dan kooperatif sesuai syarat peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapannya harus selektif dan tidak bisa untuk semua perkara. Syarat, jenis perkara, posisi terdakwa, dan batas ancaman pidana harus dipahami.

“Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah harus tetap memperhatikan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan advokat agar terdakwa memahami konsekuensi hukum dan memastikan pengakuan diberikan secara sukarela tanpa tekanan, ancaman, maupun paksaan.

Selain itu, hakim memiliki peran penting memastikan keabsahan proses, mulai dari pendampingan advokat, pemberitahuan hak-hak terdakwa, sifat sukarela pengakuan, hingga dukungan alat bukti yang sah.

“Perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan teks. Ini membawa konsekuensi terhadap pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum,” kata Fri.

“Jaksa masa depan tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, membaca hubungan antar ketentuan, dan menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi,” tambahnya.

Fri meminta peserta tidak menjadikan pelatihan hanya untuk peningkatan pengetahuan pribadi. Sepulang dari pelatihan, peserta diharapkan menjadi agen pembelajaran dan agen perubahan di satuan kerja masing-masing.

Melalui pembekalan ini, jaksa diharapkan mampu menerapkan hukum pidana yang profesional, proporsional, berintegritas, serta berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.