REPORTASE JAKARTAJAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Kelima tersangka terdiri dari 4 orang dan 1 korporasi, yakni PT CNI. Penetapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan 3 ahli serta menyita 143 dokumen. Empat tersangka perorangan itu adalah:
1. BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018
2. NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019
3. MRI, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra periode 2017-2019
4. Satu tersangka lainnya yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Kasus ini bermula saat PT CNI yang memiliki IUP Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengekspor nikel pada 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Agar bisa ekspor, PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen uji kadar nikel yang tidak sebenarnya. Dokumen itu kemudian dipakai sebagai syarat pengajuan rekomendasi ekspor. Pihak PT CNI juga meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Padahal perusahaan belum memiliki RKAB. Namun BS bersama Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 berinisial MTP diduga tetap menerbitkan rekomendasi tersebut. Tak berhenti di situ, PT CNI juga meminta pejabat Dinas ESDM Sultra untuk tidak melakukan verifikasi komprehensif terhadap dokumen RKAB, sehingga persetujuan RKAB yang dimanipulasi terbit tidak sah dan digunakan sebagai syarat ekspor. Atas pengurusan dokumen itu, para penyelenggara negara diduga menerima sejumlah uang dari PT CNI. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp401.653.737.469,69 berdasarkan perhitungan BPKP. Para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 25 September 2026. LR
