REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional”, Rabu (28/10/2026) di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.
FGD ini menghadirkan narasumber Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Guru Besar FH Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, http://S.Psi., S.H., M.H., dan Dosen Hukum Pidana UGM Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
Dalam keynote speech-nya, Jampidum menegaskan bahwa setiap perkara yang dilanjutkan penanganannya harus memiliki dasar kewenangan yang sah untuk dituntut.
“Persoalan yang perlu saya pastikan ialah bahwa setiap perkara yang dilanjutkan masih mempunyai dasar kewenangan untuk dituntut. Kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersama dengan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan, termasuk kedaluwarsa,” ujarnya.
Ia memaparkan, penguatan pengendalian penuntutan mencakup kejelasan hubungan kelembagaan melalui koordinasi yang baik antara penyidik dan Penuntut Umum terkait dokumen, tanggung jawab pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat di setiap tahap penanganan perkara.
Selain itu, diperlukan penyelarasan pemahaman istilah penuntutan antara KUHAP dan KUHP, di mana dimulainya penyidikan tidak serta-merta dianggap otomatis memutus tenggang kedaluwarsa tanpa pemeriksaan substansial atas tindakan, kewenangan pejabat, serta pemenuhan persyaratan hukum dan buktinya.
Aspek penting lainnya adalah ketertiban administrasi pembuktian. Penghitungan kedaluwarsa harus didasarkan pada dokumen otentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa, serta mampu membedakan secara tegas antara penghitungan kedaluwarsa yang dimulai kembali dengan penundaan sementara waktu.
Seluruh rangkaian upaya ini bermuara pada penerapan asas dominus litis fungsional aktif guna mewujudkan pengawasan dan pengendalian penuntutan yang ketat, agar kewenangan negara digunakan secara sah, melindungi hak korban, serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan terdakwa.
Melalui forum ini, Jampidum menginstruksikan tim perumus agar menghasilkan rekomendasi komprehensif yang dapat ditindaklanjuti secara nyata, baik melalui usulan penyempurnaan undang-undang, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHAP, maupun pedoman internal Kejaksaan.
“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” pungkasnya dengan semangat “Keadilan Tuntas, Rakyat Terlindungi”.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sesjampidum, para Direktur di lingkungan JAMPIDUM, Kajati DK Jakarta, serta para Kajati, Wakajati, Aspidum, dan Kajari se-Indonesia baik secara luring maupun daring.
#Jampidum #FGDKejagung #KUHPBaru #KUHAPNasional #KejaksaanRI`
Larty
