REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (28/10/2026).
Buronan tersebut diamankan di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Hartati Haridji, S.H., M.H., perempuan berusia 53 tahun, kelahiran Jakarta, 15 Juni 1973, beragama Islam, berprofesi sebagai Notaris, dan beralamat di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Hartati merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatannya melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Jaksa Agung meminta jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
#Kejagung #SatgasSIRI #TangkapDPO #KejatiGorontalo #BuronanTertangkap`
Larty
