REPORTASE JAKART
JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami perkara dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Pada Rabu (4/11/2026), penyidik memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode tahun 2009 hingga 2024.
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut adalah Sdr. IS dari Pertamina EP. Ia dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola kerja sama operasi migas daerah yang berlangsung selama 15 tahun.
#Kejagung #JAMPIDSUS #KejaksaanAgung #Pertamina #PertaminaEP #KotaBekasi #Korupsi #KSO #BeritaHariIni #Hukum
Larty
