REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan.
Pada Rabu (4/11/2026), penyidik memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut adalah Sdr. JUR selaku Auditor PT INHUTANI V. Ia dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pemanfaatan kawasan hutan negara yang diduga digunakan untuk perkebunan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.
#Kejagung #JAMPIDSUS #KejaksaanAgung #PTPSMI #Inhutani #Lampung #Korupsi #KawasanHutan #BeritaHariIni #Hukum
Larty
