REPORTASE  JAKARTA

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan objektivitas ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Senin 4 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pasalnya, ahli a de charge atau ahli yang meringankan terdakwa, Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, ternyata adalah ayah kandung dari salahsatu tim penasihat hukum Nadiem Makarim.

“Jaksa mencatat krusial terkait objektivitas ahli tersebut karena salah satu tim penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari Prof. Romli, sehingga jaksa meragukan independensi pendapat ahli yang disampaikan di muka persidangan,” tegas JPU Roy Riady usai sidang.

Dalam sidang beragendakan keterangan ahli yang meringankan itu, Prof. Romli berpendapat perkara ini masuk ranah administratif. Namun JPU langsung membantah keras.

“Meskipun ahli menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah administrasi, tindakan Menteri saat itu Terdakwa Nadiem Makarim, yang menciptakan konflik kepentingan demi memperkaya korporasi atau perusahaan tertentu hingga mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah adalah murni tindak pidana,” ujar Roy Riady.

JPU juga menyoroti kontradiksi pendapat Prof. Romli saat ini dengan prinsip hukum yang pernah dirumuskannya sendiri saat menyusun UU Tipikor dan UU Penyelenggara Negara Bebas KKN.

Tak berhenti di situ, JPU membedah buku karya Prof. Romli berjudul _Teori dan Kapita Selekta Kriminologi_, khususnya soal karakteristik kejahatan kerah putih atau _white collar crime_ yang melibatkan penipuan dan manipulasi opini publik.

Di persidangan, ahli membenarkan bahwa karakteristik tersebut merupakan bagian dari kejahatan korupsi sepanjang terdapat fakta dan alat buktinya.

Berdasarkan hal tersebut, JPU menyatakan yakin seluruh unsur pidana telah terbukti. “Mulai dari perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa, telah berhasil dibuktikan melalui fakta-fakta yang disajikan selama proses persidangan,” tutup Roy.

Sidang kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook ini terus bergulir dengan kerugian negara disebut mencapai triliunan rupiah.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *