REPORTASE JAKARTAKalimantan Barat – Seorang jurnalis media online Corong Kasus bernama Manto harus dirawat intensif setelah diduga mengalami kekerasan saat operasi penyakit masyarakat di Desa Lemedak, Kecamatan Semitau, Kamis malam (6/5/2026).
Kejadian itu berlangsung saat aparat gabungan melakukan penggerebekan di sebuah warung kopi. Menurut keterangan korban, ia berada di lokasi untuk menagih utang pribadi, bukan terlibat aktivitas perjudian. Saat proses penindakan, Manto mengaku berusaha menjauh namun justru mengalami luka fisik serius.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban menderita robekan pada bibir yang memerlukan 15 jahitan, lebam di bagian kepala, serta dugaan patah tulang bahu kiri. Keluarga menyatakan sudah mencoba melaporkan insiden tersebut ke kepolisian, namun prosesnya terkendala administrasi.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik soal standar penggunaan kekuatan oleh petugas di lapangan. Pengacara Indonesia Raya Erles Rareral S.H., M.H. menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi. “Pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Setiap dugaan pelanggaran prosedur wajib diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi dan prosedur penindakan. Keluarga korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan atas luka yang dialami Manto.
(LR).