REPORTASE JAKARTAJakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pelarangan pemutaran film _Pesta Babi_ di Ternate yang dilakukan oleh TNI. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945.
Menurut koalisi, pelarangan ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. “Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilisnya, Selasa (13/5/2026).
Koalisi menegaskan film merupakan karya seni dan budaya yang secara normatif dijamin konstitusi dan UU HAM. Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni. Karena itu, pemutaran film dinilai murni urusan sipil dan berada di luar kewenangan TNI.
Atas pembubaran kegiatan tersebut, koalisi mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas. Ketegasan diperlukan agar TNI tidak melampaui batas dan menindas kebebasan sipil.
Rilis tersebut ditandatangani oleh Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG.
Narahubung yang dapat dihubungi terkait pernyataan ini adalah Al Araf dari Centra Initiative, Ardi Manto Adiputra dari IMPARSIAL, Bhatara Ibnu Reza dari DeJure, Julius Ibrani dari Indonesia Risk Centre, dan Daniel Awigra dari HRWG. (LR).