REPORTASE JAKARTA

Komentar Pers Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, 16 Juli 2026

Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat. Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. *Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal*. Kejanggalan proses penegakan hukum Kasus Febrie oleh Kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental.

_Kejanggalan pertama_ tampak pada perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Kepolisian Republik Indonesia, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi. Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

_Kejanggalan kedua_ adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung. Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan. Yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara. Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum.

_Kejanggalan ketiga< adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Memang hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan. Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini.

Rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara. Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done.

Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum. Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil.

*Presiden Prabowo Subianto juga tidak boleh bersikap pasif dengan dalih โ€œmenghormati proses hukumโ€.* Sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab atas tata kelola penegakan hukum di lingkungan eksekutif, Presiden harus mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi. Janji Presiden untuk “mengejar koruptor sampai ke Antartika” kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia.

Saya mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, menghilangkan kemungkinan perusakan atau penghilangan alat bukti, serta mencegah terjadinya pengaruh terhadap saksi atau pihak-pihak lain yang terkait. *Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum. Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan Istimewa untuk Febrie.

KPK sendiri tidak perlu gamang menghadapi perkara ini. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani perkara-perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik, KPK memiliki legitimasi moral dan hukum untuk mengambil langkah yang lebih progresif. Membiarkan perkara ini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap seluruh sistem penegakan hukum. Keberanian KPK justru sedang diuji pada momentum ini.

Lebih jauh, perkara ini ujian bagi legitimasi penegakan hukum pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik pada penegakan hukum itu. Apabila negara gagal membuktikan bahwa mantan pejabat tinggi penegak hukum dapat diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa, maka pesan yang diterima publik adalah bahwa hukum tak lagi bisa dipercaya. Tanpa kepercayaan publik, maka yang akan terjadi adalah pembangkangan sipil (civil disobedience) atas penegakan hukum.

Kepada publik, masyarakat sipil, media massa, akademisi, dan seluruh elemen publik saya mengajak untuk terus mengawal perkembangan perkara ini. Tekanan publik merupakan mekanisme demokratis yang sah untuk memastikan hukum tidak berubah menjadi alat perlindungan bagi elite. Aspirasi dan pandangan publik dalam kasus ini tidak boleh dipandang seperti angin lalu. Penghinaan terhadap publik, terhadap akal sehat, dan terhadap cita-cita negara hukum yang dijanjikan oleh Konstitusi dalam kasus Febrie Adriansyah harus terus mendapat perhatian, sorotan, dan tekanan publik. (Red/As).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *