REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 23 Juli 2026 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Penyerahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 sampai dengan 2025.

4 Orang Tersangka Diserahkan
Terdapat 4 orang tersangka yang dilakukan Tahap II, yaitu:
1. BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup
2. MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama
3. ST selaku Beneficial Ownership PT Asmin Koalindo Tuhup
4. HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia

Dalam kasus posisi singkatnya, para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT. Perbuatan itu dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan kewenangan dan jabatan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Dakwaan dan Penahanan
Terhadap masing-masing tersangka didakwa Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Juli 2026 sampai 11 Agustus 2026. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 23 Juli 2026.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

(LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *