JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang secara khusus membentuk Direktorat Jenderal Pesantren.
Kebijakan tersebut menjadi langkah untuk mewadahi urusan dan memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan pondok pesantren di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Nasaruddin menjelaskan, dengan peraturan ini pesantren tidak lagi menjadi subordinasi dari pendidikan Islam, melainkan menjadi struktur baru tersendiri yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pesantren yang telah dilantik beberapa waktu lalu.
Pembentukan Ditjen Pesantren menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran pesantren sebagai bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
LR
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.