REPORTASE JAKARTA

JAKARTA – Polri mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, bertanggung jawab, serta bijak dalam menyikapi informasi di media sosial. Kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun tetap harus menghormati hak orang lain dan ketertiban umum.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan hak menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalamnya juga diatur kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain dan menaati hukum.

“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama.

Johnny juga menyoroti maraknya informasi tidak utuh di ruang digital. Potongan video tanpa konteks dan narasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman jika langsung disebarluaskan.

Ia mengimbau masyarakat membiasakan memeriksa sumber, memahami konteks, dan merujuk pada sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan. Media sosial harus menjadi ruang bertukar gagasan dan kritik konstruktif, bukan provokasi.

“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi,” jelasnya.

Polri berharap dengan pemahaman hak dan kewajiban dalam berpendapat serta literasi digital yang baik, masyarakat dapat berkontribusi menjaga persatuan dan kehidupan bermasyarakat yang aman dan kondusif.

#KadivHumasPolri #PolriPresisi #AspirasiDamai #BijakBermediaSosial #LiterasiDigital #UUHakAsasi #DemokrasiBertanggungJawab #SaringBeforeSharing #JagaKamtibmas #IndonesiaDamai

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error code: 523