pentingnya untuk tetap menjaga pelestarian lingkungan, sehingga Fungsi Ruang Terbuka Hijau sebagai resapan air untuk pencegah banjir, yang juga berpungsi untuk memberikan hak air kedalam bumi, harus tetap terjaga. 2. Bahwa penggunaan sarana Ruang Terbuka Hijau RTH yang saat ini, telah banyak di gunakan untuk fasilitas rumah ibadah dan sekolah, pemerintah
daerah harus segera membuat peraturan yang jelas agar tidak menjadi
persoalan antara masyarakat dengan pemerintah. Di samping itu juga harus diatur untuk menyediakan fungsi – fungsi resapan air dan penghijauan di sekitar lokasi yang di gunakan. 3. Wacana memberikan ijin menggunakan RTH untuk kepentingan masyarakat, sebagai mana di sampaikan oleh Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, KOM-JU berpendapat dan meminta kepada Pemda DKI agar juga bisa memberikan ijin dan membangun rumah kreatif yang berbasis pada pengembangan budaya dan penerapan nilai nilai pancasila serta Bhineka tungal ika. 4. Bangun Taman Kreatif Budaya Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika di Ruang Terbuka Hijau ( RTH ). Oleh karenanya, bersama ini kami Menyampaikan tanggapan sekaligus memberikan
masukan kepada pemerintah daerah, serta BAPEMPERDA DPRD DKI JAKARTA, Semoga
menjadi catatan dan rumusan dalam pembahasan, Ungkap Apek Saiman. Report : Wien.
