REPORTASEJAKARTA.COM

Sepasang suami istri lansia bernama Bapak Suradji dan Ibu Siti Maesaroh yang membeli sebidang tanah milik adat persil nomor 42, Blok S.I Kohir C.182, seluas 100M2. Diduga mereka menjadi korban mafia tanah dimana, sepasang lansia tersebut di perlihatkan oleh seseorang yang mengaku memiliki tanah tersebut dan memiliki alas hak, dan penjual diduga membuat Akta Jual Palsu Notaris/PPAT Bonar Sihombing, pada tahun 2015, seiring berjalannya waktu tanah tersebut sampai dengan saat ini tidak dalam penguasaan penjual, hingga pada akhirnya Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners pun memberikan bantuan hukum secara Pro Bono untuk memperjuangkan hak-hak sepasang lansia tersebut, hingga pada akhirnya team dari Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners melakukan investigasi sebelum melakukan langkah hukum dan anehnya team menemukan mencoba mengkonfirmasi kepada Notaris/PPAT Bonar Sihombing namun Notaris tersebut telah meninggal dunia dan Team mencari Notaris Protokol Ernie, S.H. yang beralamat di Ruko cibubur Indah, namun Notaris tersebut tidak pernah menerima serah terima dokument apapun dari Notaris terdahulu yaitu Notaris /PPAT Bonar Sihombing, bahkan anehnya lagi kami melihat ada surat bukti NOP ganda berdasarkan No 31.200.001.045.048.0 yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah UPPD Cakung, pungkas Arison Sitanggang, S.H., M.H..

Arison Sitanggang & Partners menerima Kuasa dari Ibu Siti Maesaroh pun mengambil langkah hukum Pidana, yang diwakili oleh Bambang Salomo Sinaga, S.H. Donny C Manurung, S.H. dan Dian Austin Sidabalok, S.H. selaku Kuasa Hukum dengan melaporkan ke Kepolisian Daerah Jakarta Timur berdasarkan No LP : 768/K/V/2021.RES JT Resort Metropol Jakarta Timur tertanggal 18 Mei 2021.

Kami sebagai Advokat yang mengemban tugas dan tanggung jawab mewujudkan prinsip negara hukum yang tetap memberikan pelayanan/bantuan hukum secara Pro Bono juga mendukung Presiden Joko Widodo dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberantas mafia tanah yang disampaikan Presiden Republik Indinesia Joko Widodo.

Seperti yang dikatakan dalam pidatonya Presiden saat penyerahan sertifikat, “Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah,” ujar Presiden dalam sambutannya saat Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (22/09/2021), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat dan Presiden Jokowi pun mengingatkan jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada.

Kantor Arison Sitanggang & Partners, Daniel Sitanggang, S.H., Yuda P Simanjorang, S.H dan Yudika Sanjay Sidauruk, S.H. memberikan tips kepada masyarakat agar terhindar dari Mafia Tanah :

1. Bagi para pembeli perhatikan status tanah. Jenis hak atas tanah disesuaikan dengan subyek hak, apakah peruntukannya telah sesuai dengan tata ruang setempat. Status hak tanah meliputi, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Milik.

2. Bagi Anda yang ingin menjual tanah, pastikan tidak sampai memberikan sertifikat tanah kepada orang lain. Jangan juga dipinjamkan atau apapun hal lainnya, sebelum terjadi kesepakatan.

3. Cermati pihak penjual. Apakah dia pihak yang berhak menjual atau tidak? Marketing dari perusahaan pengembang atau perorangan? Jika tanah yang dijual adalah tanah warisan maka pastikan tidak ada sengketa. Sebaliknya, pihak penjual juga harus cermat pada pihak pembeli, apakah benar-benar serius membeli dan lainnya.

4. Kepada pembeli maupun penjual agar lebih selektif dalam menggunakan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Salah satunya dengan mempertimbangkan reputasi notaris tersebut. Cek dalam daftar di Kementerian ATR/BPN.

5. Bagi Anda yang membeli tanah, pastikan untuk mendampingi notaris yang telah ditunjuk, termasuk ketika melakukan pengecekan bersama hingga ke kantor BPN.

6. Setelah sepakat harga tanah, pembeli dan penjual perlu membuat akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT, Dalam keadaan belum terpenuhinya syarat jual beli maka bisa dibuat PPJB dihadapan Notaris dan setelah semua persyaratan terpenuhi dibuat AJB dihadapan PPAT.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *