REPORTASE JAKARTAJakarta, 30 April 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi-saksi yang diperiksa memiliki latar belakang yang berbeda-beda, yaitu MJR selaku Nahkoda Kapal milik Tersangka AR, AS selaku Sopir Tersangka MS, dan LWP selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dan lainnya.
Kejagung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara ini. Dengan pemeriksaan saksi ini, diharapkan dapat diperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk proses hukum selanjutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan.
(Larty).