REPORTASE JAKARTAACEH UTARA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21) atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara.
Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota polisi. Polisi juga menemukan satu pucuk pistol rakitan dan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit.
Kasus ini terus didalami guna memburu DPO utama B dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum. (LR).