REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan saksi dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Jakarta. Saksi-saksi yang diperiksa antara lain AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex, OS selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2021, dan beberapa pejabat bank lainnya.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan tersangka ISL dkk yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk membangun kasus dugaan korupsi ini.

Pemeriksaan saksi ini juga menunjukkan komitmen Kejagung dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan lembaga keuangan dan perusahaan besar.

Kejagung akan terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan adil.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *