REPORTASE JAKARTASULAWESI — Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Senin, 11 Agustus 2025, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) di Sinjai Tengah Tahun 2021. Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai. Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R Bugis, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan ini didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai.
Penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SPAM IKK di Sinjai Tengah Tahun 2021. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di dua lokasi penggeledahan.
Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPAM IKK senilai Rp. 10,5 Miliar. Penyitaan ini diharapkan dapat membantu proses penyidikan dan memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R Bugis, S.H., M.H., menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sinjai untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi SPAM IKK di Sinjai Tengah.
Dengan dilakukannya penggeledahan ini, Kejaksaan Negeri Sinjai menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. (Larty).