REPORTASE  JAKARTA

LAMPUNG — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, kembali meminta dan mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, untuk segera mungkin menetapkan para tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000.

Seno Aji menilai bahwa pengusutan kasus ini dirasa berjalan lamban sejak Kejati Lampung sebelumnya berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 876.433.589 dan dibekukan dalam bentuk suku bunga bank sebesar Rp. 1,3 milyar jadi totalnya Rp. 2.176.433.589 pada tahun 2024. “Sudah sepatutnya tim penyidik Kejati Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Bapak Armen Wijaya, menetapkan para tersangka dan menjebloskan ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke pengadilan dengan tuntutan yang seberat-beratnya,” kata Seno Aji.

Seno Aji juga meminta Kejati Lampung mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, kemudian segera mengumumkan total kerugian keuangan negara kepada publik dan para tersangkanya. “Kita sebagai salah satu elemen masyarakat yang memiliki tugas kontrol sosial berharap kepada Bapak Kajati Lampung melalui Aspidsus dalam mengusut kasus tipikor PI 10% pada PT LEB dilakukan secara transparan dan akuntabilitas,” harap Seno Aji.

Sebelumnya, pada hari Rabu 03 September 2025, Tim Penyidik Kejati Lampung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung nomor 50 RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi yang diperkirakan Total Keseluruhan Penyitaan bernilai Rp. 38.588.545.675. “Dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi yang diperkirakan Total Keseluruhan Penyitaan bernilai Rp. 38.588.545.675,” ungkap Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Aset yang disita antara lain Kendaraan Roda Empat sebanyak 7 Unit diperkirakan seharga Rp. 3.500.000.000, Logam Mulia seberat 645 Gram diperkirakan seharga Rp. 1.291.290.000, Uang Tunai berupa (Mata Uang Asing dan Rupiah) diperkirakan Rp. 1.356.131.100, Deposito (dibeberapa Bank) diperkirakan bernilai Rp. 4.400.724.575, dan Sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp. 28.040.400.000.

Seno Aji memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara. “Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar tipikor PI 10% PT LEB patut mendapat dukungan dan apresiasi dari Masyarakat,” kata Seno Aji.

DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung agar segera bisa ditetapkan para tersangkanya dan menjebloskan ke jeruji besi. “Kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal kasus tipikor ini tidak diragukan,” pungkas Seno Aji.

Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung. Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%).

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *