Jakarta, 24 Desember 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung dan Kementerian terkait telah berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 893.002,38 hektar dalam tahap V. Penyerahan lahan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Selain penguasaan lahan, pemerintah juga menerima uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000 dan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp4.280.328.440.469,74 dari perkara tindak pidana korupsi.
Total penyerahan kerugian negara tersebut yakni senilai Rp6.625.294.190.469,74, yang diterima oleh Menteri Keuangan RI secara simbolis.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menorehkan capaian menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kementerian/Lembaga terkait yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan. “Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” pungkas Jaksa Agung. (Larty).
Jakarta, 24 Desember 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung dan Kementerian terkait telah berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 893.002,38 hektar dalam tahap V. Penyerahan lahan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Selain penguasaan lahan, pemerintah juga menerima uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000 dan uang hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp4.280.328.440.469,74 dari perkara tindak pidana korupsi.
Total penyerahan kerugian negara tersebut yakni senilai Rp6.625.294.190.469,74, yang diterima oleh Menteri Keuangan RI secara simbolis.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menorehkan capaian menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektar dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Kementerian/Lembaga terkait yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan. “Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional,” pungkas Jaksa Agung. (Larty).
