REPORTASE JAKARTAJakarta, 22 Januari 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan perintangan perkara (obstruction of justice) yang berlangsung pada tanggal 21 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan ini menghadirkan Marcella Santoso sebagai saksi untuk memberikan kesaksian bagi tiga orang terdakwa, yaitu Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki.
“Fokus utama persidangan kali ini adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan perkara besar yang mencakup kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, dan impor gula,” ujar JPU Andi Setyawan. Dalam persidangan, JPU membeberkan bukti berupa rangkaian percakapan digital (chat) yang menguraikan adanya kerja sama erat antara Marcella Santoso dengan para terdakwa.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif mengenai pembuatan konten-konten negatif yang ditujukan untuk memengaruhi persepsi publik melalui platform media sosial seperti TikTok dan Instagram. “Narasi konten disiapkan oleh Marcella yang kemudian diproduksi menjadi video oleh Terdakwa Adhiya Muzakki sebelum akhirnya dipublikasikan secara luas,” ungkap JPU.
Salah satu fakta persidangan yang mencuat adalah terkait permintaan Marcella kepada Terdakwa Adhiya Muzakki untuk membuat konten buruk mengenai Jampidsus saat penanganan perkara sedang berlangsung. Meskipun saksi sempat membantah keterlibatan dalam gerakan “Indonesia Gelap” dan “RUU TNI”, JPU menegaskan bahwa bukti percakapan dari telepon genggam Adhiya Muzakki menunjukkan adanya pengiriman materi tersebut kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuannya.
Konten-konten tersebut dinilai dapat memperburuk situasi nasional dan memicu kegaduhan publik sebagaimana terlihat dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi sebelumnya. Terkait dengan adanya klaim mengenai tekanan dari pihak penyidik, JPU secara tegas membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan video permintaan maaf saksi.
“Video tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan saksi secara sukarela saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” pungkas JPU Andi Setyawan. Dengan demikian, persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
Persidangan ini juga menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana, termasuk obstruction of justice. “Kita tidak akan membiarkan ada upaya untuk menghalangi proses hukum,” tegas JPU Andi Setyawan.
Dengan adanya persidangan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berniat untuk melakukan tindak pidana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya-upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
(Larty).