Reportasejakarta.com – Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui surat yang ditanda-tangani oleh Haryadi B Sukamdani pada tanggal 6 April 2020 mengirimkan surat ke Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto yang pada intinya meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan, kemudahan pencairan jaminan hari tua (JHT) agar tidak hanya berlaku untuk pekerja yang terkena PHK tapi juga untuk pekerja yang dirumahkan. Selain itu meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H dapat ditunda hingga kondisi ekonomi pulih atau pembayaran THR dibantu pemerintah.

Usul agar THR dapat ditunda adalah tidak tepat dan tidak pantas karena menambah penderitaan buruh yang saat ini sudah banyak di PHK atau dirumahkan tanpa mengikuti aturan ketenagakerjaan.

Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (FSPM Indonesia) yang anggotanya bekerja di sektor pariwisata secara tegas meminta kepada pemerintah untuk menolak usul tersebut. Merebaknya wabah covid-19 bukan menjadi alasan untuk melakukan PHK, memotong upah buruh yang dirumahkan dan menunda pembayaran THR.

THR diatur melalui Peraturan Pemerintah RI *(PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.*

*Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (4) menyatakan “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan”.* Dalam Permenaker tersebut tidak ada aturan mengenai. Ketentuan ini sama persis dengan *(PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)* yaitu _“THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan wajib dibayarkan paling lambat _7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan”._

Pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin dan pasti sudah direncanakan anggarannya oleh pengusaha yaitu 12 bulan upah bulanan ditambah THR. Peristiwa pendemi corona baru merebak di bulan Maret 2020. Bukan sejak setahun lalu.

Data dari Disnaker Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 4 April 2020, sudah ada 3.611 buruh yang terkena PHK dan 21.797 buruh yang dirumahkan tanpa upahnya dibayar. Untuk sektor perhotelan di Jakarta, kami mencatat ada beberapa hotel yang sudah melakukan PHK dan pemotongan upah untuk buruh yang dirumahkan.

9Hotel Aryaduta Jakarta sudah melakukan PHK pada seluruh pekerjanya yang berjumlah 270 orang terhitung sejak 1 April 2020. Seluruh pekerja di Hotel Mulia Senayan Jakarta yang berjumlah sekitar 1070 orang mengalami pengurangan upah sebesar 50%. Kini sedang berjalan proses PHK untuk seluruh pekerja di Hotel Oria Jakarta.

Di Hotel Aryaduta Jakarta, tanpa ada perundingan dan pemberitahuan sebelumnya, hanya dalam sehari, pekerja di PHK dan hanya diberikan kompensasi 1 PMTK untuk pekerja tetap dan 1 bulan upah untuk pekerja kontrak. 1 PMTK adalah 1 x Pasal 156 ayat 2, 1 x Pasal 156 ayat 3 ditambah Pasal 156 ayat 4 undang-undang ketenagakerjaan. Aturan normatif menyebutkan diberikan kompensasi 2 PMTK

Tindakan ini merupakan pelanggaran aturan normatif karena pemberian kompensasi 1 PMTK hanya berlaku jika pekerja melakukan kesalahan dan telah mendapat surat peringatan atau mengunakan *pasal 164 ayat (1)* yang menyebutkan : _Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur)._

Kalimat keadaan memaksa (force majeur) inilah yang dipakai oleh manajemen Hotel Aryaduta secara jalim untuk merampas hak bekerja buruh dan mengurangi kompensasi buruh. Padahal sejatinya Hotel Aryaduta tidak tutup permanen.

Hal ini diikuti oleh Hotel Oria Jakarta yang memberikan 2 (dua) opsi yaitu pekerja menerima PHK dengan menerima upah bulan April 2020 plus THR tanpa membayar sisa perjanjian kerja. Sementara untuk yang tidak menerima PHK wajib menanda-tangani surat pernyataan yang isinya tidak menuntut upah selama dirumahkan sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Hotel Mulia Senayan Jakarta membuat kebijakan yang merugikan hak-hak pekerja berupa upah. Pekerja dipaksa membuat pernyataan yang isinya mengajukan cuti tidak dibayar (unpaid leave) atas kesadaran sendiri, melepaskan kewajiban perusahaan dan tidak menuntut perusahaan di kemudian hari secara perdata atau pidana. Pihak hotel selanjutnya membuat kebijakan yaitu _hanya membayar 40% sampai 85% untuk yang masih bekerja_ dan _50% untuk yang diliburkan atau dirumahkan._

Jelas tindakan yang dilakukan oleh ketiga manajemen hotel tersebut melanggar aturan karena tindakan PHK adalah langkah terakhir. Sementara untuk upah, tetap wajib dibayarkan sebagaimana *PP 78 Tahun 2015 Pasal 25* yang isinya: “Pengusaha wajib membayar Upah apabila Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya, karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha”. Kendala ini dapat dihindari karena ada surat dari *Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 tertanggal 29 Maret 2020*.
Bahwa alasan pengusaha tidak membayar upah karena pendemi covid 19 adalah tidak tepat dan berdasar karena sudah ada surat dari *Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 tertanggal 29 Maret 2020* yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta yang intinya meminta data pekerja formal atau non formal yang di PHK atau dirumahkan yang terdampak Covid 19.
Hal itu kemudian ditindak-lanjuti dengan Surat Edaran Disnaker Propinsi DKI Jakarta yang mengirimkan formulir data pekerja kepada Pimpinan Perusahaan untuk melaporkan jumlah pekerja yang dirumahkan sehingga percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak tersebut.

Walau tidak bisa disama-ratakan, namun banyak hotel yang tetap membayarkan upah secara penuh walau tidak beroperasi lama dan tidak melakukan PHK. Seperti Hotel Regent Jakarta yang tutup selama 2(dua) tahun karena banjir tahun 2002, Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta yang terkena musibah gempa bumi tahun 2006 dan kembali buka tahun 2008. Bahkan sebelumnya Hotel Shangri-La Jakarta sempat ditutup selama 3 bulan pada tahun 2000 akibat konflik ketenagakerjaan.

Dengan demikian, wabah covid 19 “dimanfaatkan” oleh sebagian pengusaha untuk melanggar aturan ketenagakerjaan. Karena itu kami menuntut Dinas Tenaga Kerja Propinsi DKI Jakarta untuk melindungi pekerja dengan cara jemput bola ke perusahaan agar mendapatkan data real pekerja yang terkena PHK dan upahnya dikurangi akibat dirumahkan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melakukan PHK dan mengurangi hak-hak buruh.

Selain itu kami meminta kepada kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 dengan melakukan pendataan pekerja secara akurat agar percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak tersebut.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *