Reportasejakarta.com – Jakarta, Rencana waris (Estate Planning) yang tidak matang bisa saja membuat keributan dalam keluarga, maka kenali rencana waris sejak dini dan buatlah rencana waris yang dapat dilakukan pada saat sebelum atau sesudah pemilik kekayaan meninggal dunia.

Menurut Prof. A.B. Susanto, Konsultan Manajemen Strategik dan Family Bussiness dari The JCG Advantage, bahwa Estate Planning, disusun dan dirancang suatu strategi perlakuan kepada ahli waris, yang tidak terbatas pada pembagian harta semata, termasuk perlakuan terhadap kegiatan karitatif dan koleksi benda-benda.

“Melalui pendekatan ini, seluruh aset atau harta yang dimiliki dapat dibagikan kepada pihak yang berkepentingan dalam nilai yang maksimal sesuai dengan harapan yang bersangkutan serta ketentuan dan hukum yang berlaku,” kata A.B. Susanto saat ditemui awak media di wilayah Menteng Jakarta Pusat, Rabu (19/02/2020).

” Dalam penyusunan Estate Planning, tak dapat lepas dari filosofi, pandangan dan tata nilai keluarga, yang dapat berasal dari budaya, minat dan pendidikan dari pribadi yang bersangkutan. Berbagai pertimbangan tersebut dirumuskan dalam strategi, dan dijabarkan secara teknis bagaimana pelaksanaannya,” ujar A.B. Susanto.

Dikesempatan yang sama Rudhy A.Lontoh, S.H, Legal Counselor Lontoh & Partners mengungkapkan bagaimana membingkainya dalam konteks legal sehingga sesuai dengan aturan dan hukum yang ada.

“Hal ini pentingnya kegunaan untuk mengatur pembagian warisan semasa hidup, seperti di Amerika dan Inggris memakai hukum wasiat, berbeda dengan di Indonesia,” ungkap Rudhy A.Lontoh sosok pengacara senior yang sudah berpengalaman selama 50 tahun.

Rudhy A. Lontoh menceritakan contoh kasus yang pernah ada yaitu, mengenai seorang suami (umur 50 tahun) berdomisili di Makassar, menikah tidak memiliki surat nikah resmi, saat meninggal dunia maka yang berhak menjadi ahli warisnya adalah saudara-saudara dari suaminya, jadi istri dan anaknya tidak berhak atas harta dari suaminya.

“Adapun Yang dipakai hukum perdata internasional dan bukan hukum Islam, dalam hal ini pengacara (lawyer) di Indonesia hanya 10 persen yang menguasai hukum tentang waris ini,” tutur Rudhy A. Lontoh.

“Banyak orang Indonesia yang menikah di luar negeri tetapi tidak diakui di Indonesia.
Ada pasangan yang menikah di Amerika, dan tidak mendaftarkan perkawinannya melalui catatan sipil di Indonesia, ketika pulang kembali ke Indonesia serta tidak melapor kepada ke Dubes Indonesia di Amerika ketika menikah, maka hukum di Indonesia mengatakan bahwa pasangan ini tidak sah dan bukan merupakan pasangan suami istri di Indonesia, dan harta yang dimiliki pasangan ini akan jatuh ke saudara atau orang tua dan tidak dapat dimiliki oleh anak dari pasangan suami istri ini,” jelasnya.

Beliau juga menegaskan, hukum di Indonesia berbeda dari hukum yang lain, bagi yang menikah di luar negeri jangan buat surat disana, jangan percaya lawyer luar. hukum perdata internasional berlaku bagi non muslim.

Rudhy berharap hal ini dapat disebarkan ke masyarakat luas, karena begitu banyaknya masalah karena ketidaktahuan masyarakat akan hal ini. (Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot