Reportase Jakarta.com, Jakarta Utara. Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara terus berinovasi dalam mewujudkan program pengurangan sampah.

Menyongsong paradigma baru pengurangan sampah, kini sampah anorganik jenis plastik dalam kategori tak bernilai (non ekonomis) dapat didaur ulang kembali menjadi papan plastik dan syngas.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, pengurangan sampah anorganik merupakan bagian implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).

Sampah anorganik non ekonomis seperti plastik kresek, plastik bening, spanduk plastik, karung plastik, terpal plastik, bungkus plastik kemasan makanan dan minuman, dan lain sebagainya tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

“Sampah anorganik tak bernilai ekonomis jenis plastik kresek didaur ulang menjadi papan plastik sedangkan untuk plastik-plastik lainnya menjadi syngas. Saat berjalannya program ini pada periode Pertengahan Maret, sampah tak bernilai ekonomis yang sudah dikurangi mencapai 40 ton,” kata Hariadi saat dikonfirmasi, Selasa (13/4).

Dengan menyebut kalimat akad ‘Sedekah Sampah’, sampah anorganik yang dikumpulkan oleh warga melalui Bidang Pengolahan Sampah RW atau kantor nantinya dijemput petugas secara terjadwal. Dengan amanah ucapan akad ini, maka dipastikan sampah yang telah dijemput tidak dibuang ke TPST Bantar Gebang melainkan didaur ulang.

“Program ini berkolaborasi bersama potensi stakeholder (pemangku kepentingan lainnya), bank sampah, komunitas lingkungan hidup, pengurus RT/RW dan lain sebagainya. Bidang Pegelolaan Sampah RW dapat mengkoordinasikan potensi-potensi yang ada dilingkungan RW seperti Bank Sampah, Pengelola Sedekah Sampah PKK dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), Rumah Ibadah, Sekolah maupun perkantoran yang ada dilingkup RW tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Bidang Pengelolaan Sampah RW juga mendorong pemilahan sampah organik untuk didaur ulang menjadi pupuk kompos.

Termasuk memperhatikan penanganan sampah bahan beracun dan berbahaya (B3) rumah tangga maupun sampah elektronik lainnya agar tidak tercampur dengan sampah anorganik yang selanjutnya melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta diangkut oleh penyedia jasa angkutan B3 yang berizin.

“Seluruh program pengurangan sampah ini tentunya berawal dari program Kupilah (Kumpul pilah olah) Dinas Lingkungan Hidup dan selanjutnya berjalan ke program lainnya yang bertujuan dalam upaya strategi pengurangan sampah di sumber,” tutupnya.

Report : Wien.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *