Pada 2020 yang bersangkutan juga mengikuti tes kemudian juga gagal dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan diagnosa buta warna parsial.
Pada 2021 yang bersangkutan dengan nomor peserta 03 1125-P 0431 atas nama Fahri Fadillah Nur Rizki telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan gelombang 1 Tahun Anggaran 2022. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa setelah itu berdasarkan surat dari Mabes Polri sebelum para peserta ini menjalani kependidikan, ada kegiatan supervisi yang dilakukan terhadap peserta yang telah dinyatakan lulus. Lantas, supervisi yang dipimpin oleh ketua tim AKBP nganti Irawan menemukan yang bersangkutan dengan temuan buta warna parsial. Kemudian atas dasar temuan tersebut Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut dari temuan supervisi tersebut untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan kesehatan ditempat yang terakreditasi dan disaksikan oleh Kabid dokkes Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya internal dan sekretariat dari biro SDM Polda Metro Jaya Sehingga pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 Polda Metro Jaya dalam hal ini panitia dari biro SDM itu Biddokkes dan pengawas internal dari Propam beserta orang tua atau wali yang bersangkutan melaksanakan pendalaman hasil temuan supervisi tersebut yang dilakukan di rumah sakit Polri R.S Sukamto . Adapun hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dipimpin dan diketuai oleh Dr Susan selaku dokter spesialis mata dan hasilnya adalah tetap dinyatakan yang bersangkutan buta warna parsial inilah yang membuat yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pendidikan Sementara syarat mutlak untuk menjadi anggota Polri adalah harus tidak buta warna dari sisi kesehatan. KBP. Endra Zulpan pun meminta masyarakat untuk memahami dampaknya akan sangat berbahaya sekali bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat apabila ada anggota Polri yang memiliki kelainan kesehatan dalam hal ini buta warna parsial bila bertugas di lapangan. Kabid Humas Polda Metro Jaya mencontohkan, bila yang bersangkutan mengatur arus lalu lintas tidak bisa membedakan melihat cara benar perbedaan lampu merah, kuning, dan hijau dalam mengatur lalu lintas. Maka, ini bisa berdampak kepada keselamatan yang bersangkutan dan juga keselamatan masyarakat di jalan raya dan banyak hal lain juga yang bisa ditimbulkan dan ini adalah syarat mutlak. (Red/LR).
