tali sepatu, tali rafia, plastik kresek, tali karet ban, tali kain, lakban, sepatu kets, 1 unit motor dan 1 unit Handphone milik Suryana. Kronologi kasus ini yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06/2022) yang dipimpin oleh KBP Endra ZULPAN, Kabidhumas Polda Metro Jaya didampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu adalah sebagai berikut: Mulanya Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun. (Red/LR).
tali sepatu, tali rafia, plastik kresek, tali karet ban, tali kain, lakban, sepatu kets, 1 unit motor dan 1 unit Handphone milik Suryana. Kronologi kasus ini yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06/2022) yang dipimpin oleh KBP Endra ZULPAN, Kabidhumas Polda Metro Jaya didampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu adalah sebagai berikut: Mulanya Pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban kemudian pelaku menghajar korban menggunakan kapak yang ada di rumah korban, pelaku mencekik dan menghajar korban hingga tewas. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun. (Red/LR).
