“SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,” ungkap Kombes Zulpan. Kombes Zulpan juga Menjelaskan para pelaku semua akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. โ Adapun ancaman Hukumanya dalam pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka ini Pasal 333 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pada Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun adapun Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Sedangkan pada Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)โ Jelasnya. โKita merasa prihatin dengan adanya kasus ini disamping Polda Metro Jaya Berhasil Melakukan Pengungkapan tentunya ini Menjadi perhatian Kita semua agar kejadian ini tidak terulang Kembaliโ ujar Kombes Zulpan. (Larty).
“SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,” ungkap Kombes Zulpan. Kombes Zulpan juga Menjelaskan para pelaku semua akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. โ Adapun ancaman Hukumanya dalam pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka ini Pasal 333 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pada Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun adapun Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Sedangkan pada Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)โ Jelasnya. โKita merasa prihatin dengan adanya kasus ini disamping Polda Metro Jaya Berhasil Melakukan Pengungkapan tentunya ini Menjadi perhatian Kita semua agar kejadian ini tidak terulang Kembaliโ ujar Kombes Zulpan. (Larty).
