REPORTASE  JAKARTA

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan program Korlantas polri melalui Polda se Indonesia dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia, bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023 dengan tema “Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama”.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangannya mengatakan gelar operasi keselamatan Jaya 2023 bakal digelar diwilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

“Operasi Keselamatan Jaya 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 07 sampai 20 Februari 2023 di Kota Bekasi dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (6/2/2023).

Untuk penindakan Tilang, Erna menyatakan bahwa dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2023, kepolisian gunakan tilang manual untuk pelanggaran tertentu yang membuat gangguan dan bisa berakibat laka fatalitas tinggi.

“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Erna.

Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan lakalantas baik di jalan raya.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” tutup Erna.

Sebagai tambahan informasi, berikut sasaran operasi keselamatan jaya tahun 2023 :
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *