REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran Persnya kepada Wartawan di ruangannya Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (12/06/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum)Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Ke 2 Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan.
2) MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan penjelasannya bahwa kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (Red/at