APBD Kabupaten Tangerang TA.2023 tersebut tidak tertanam di bawah Tanah, melainkan Pondasinya hanya di bangun diatas tanah saja, sehingga Mutu Kualitas pekerjaaan tersebut tidak Kokoh dan sangat diragukan serta patut diduga bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut hanya menghambur-hamburkan Keuangan Negara saja. Selain itu pada pekerjaan
Proyek Pembangunan Normalisasi Saluran Pembuangan Cipangodokan di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh CV.TRISILA SINERGI tersebut diduga hanya dikerjakan asal jadi serts dikerjakan tanpa pengawasan, saat turun Tim Media ini lokasi pekerjaan tidak ada
Tenaga Ahli Sipil dari Perusahaan, dan Tidak ada JM ( General Maneger ) bersama K3 yang mengawasi pelaksanaan pekerjaaan tersebut, serta tidak ada Time sceduul /informasi Grafik Folume pekerjaan, Hal ini sangat melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu dilokasi pekerjaan diduga tidak ada P3K ( Pertolongan pertama Pada Kecelakaan), Pekerja nya tidak memakai
( Safety Work)/Alat keselamatan Kerja seperti Baju Rompi , Sepatu Proyek, Helem Proyek guna untuk Memastikan Keselamatan bagi Pekerja. Berdasarkan pernyataan dari salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya dilokasi Proyek tersebut mengatakan bahwa Mereka sebagai Karyawan di pekerjaan tersebut belum terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan sehingga bagi pekerja tidak ada Jaminan Keselamatan Pekerjaan.Hal ini melanggar Undang -Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Melalui Media ini, Masyarakat meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang sebagai Pimpinan Pemerintahan di Kabupaten Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air agar memberikan Sanksi tegas kepada
CV.TRISILA SINERGI tersebut Karena diduga telah melanggar UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan melanggar Undang -Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Harap Masyarakat kepada Media ini,Senin (19/06/2023). (Larty).