REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/08/2023).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ke dua Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) EMHS selaku Pejabat Pembina Fungsional Industri pada Direktorat Industri dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan Direktorat Jendral Kecil, Menengah dan Aneka.
2) BM selaku Direktur PT Golden Signature.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Dr.Ketut Sumedana mengakhiri.

(Red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *