Reportasejakarta||Pemerintah Desa Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah tidak beroperasi atau lumpuh, hal tersebut terjadi karena Selain dana desa (DD), Anggaran Dana Desa, (ADD) serta BLT tidak tersalurkan satu Rupiahpun, sejak terakhir pencairan di bulan Oktober 2022.

Selama tahun 2023 sampai 2024 Pemerintah Desa tidak menerima Anggaran tersebut, sehingga hak-hak warga Desa Detai Narui tak terpenuhi.

Naek Marusaha Kepala Desa Detai Narui yang menjabat sejak Juli 2022, menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena ada oknum-oknum yang diduga bekerjasama untuk memberhentikan dirinya, menurutnya ada juga upaya dari tekanan politik untuk menjatuhkannya dimulai setelah dua bulan dirinya menjabat.

Disampaikan Naek Marusaha perjuangannya ke Jakarta demi tegaknya rasa keadilan, dirinya merasa sedih atas peristiwa tersebut, menurutnya dengan adanya Desa yang lumpuh tak beroperasi selama satu tahun lebih, namun tidak mendapatkan perhatian dari Pejabat yang terkait.

“Demi Tegaknya rasa keadilan bagi Masyarakat Desa Datai Nirui dan dapat menjadi sebuah jaminan bagi perwujudan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Ujar Naek Marusaha yang juga mantan prajurit Kostrad Devisi 1 Batalion Linud 431/SSP Satria Setia Perkasa.

Dirinya ke Istana Negara Jakarta bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan aduan kepada Presiden Joko Widodo, sudah satu tahun lebih dirinya memperjuangkan hak warga dan hak Desanya.

“Mohon Bantuan Bapak Presiden untuk dapat membantu kami dalam menuntut Hak-hak kami sebagai warga Negara Indonesia.” Harapnya

“Desa kami Lumpuh tak beroperasi sejak tahun 2023 hingga saat ini, penyebabnya adalah tidak adanya Dana Desa yang tersalurkan sama sekali, sehingga operasional dan program-program yang telah disusun dan direncanakan tidak dapat dijalankan.”tegas Naek sesaat keluar gedung Setneg Jakarta, Senin, (01/04).

Naek Marusaha yang terpilih sebagai Kepala Desa secara Mutlak dan Sah, tidak dapat memenuhi tugasnya sebagaimana amanat Undang-undang.

“Saya sebagai kepala Desa yang dipilih secara Mutlak tidak dapat memenuhi Hak masyarakat saya yang ditegaskan dalam Pasal 68 ayat (1) UU 6/2014 tidak dapat terpenuhi.”Imbuhnya.

Dilanjutkan Naek bahwa dampak dari kejadian itu banyak hak-hak masyarakat yang tak dapat terpenuhi.

“Yang berdampak juga pada Hak-hak kesehatan, hak-hak Bansos dan BLT, hak pelaksanaan Pembangunan Desa, Hak -hak pembinaan kemasyarakatan Desa, Hak-hak pemberdayaan masyarakat Desa. Hak-hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil. Serta Hak-hak kami sebagai perangkat Desa.”tambahnya.

Terkahir Naek Marusaha menegaskan dirinya tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan hak warganya, sebagai mantan Prajurit Naek ingin memberikan contoh kepada semua bahwa perjuangan itu tanpa batas dan tanpa akhir.

“Perjuangan saya sampai ke Istana Negara ini bukanlah akhir dari perjuangan, namun perjuangan ini baru dimulai, setalah ini perjuangan itu akan terus berlanjut tanpa akhir.”tegasnya.

Perjuangan Naek ke Jakarta sudah 26 hari sejak tanggal 6 bulan Maret 2024, kedatanganannya ke Jakarta bukan hanya kali ini saja, dirinya juga pernah ke Jakarta pada bulan April 2023, upaya-upaya yang dirinya tempuh juga dirasa panjang, mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan anggota Dewan di Kalimantan Tengah bahkan dirinya sudah bersurat dan membuat aduan ke Kemendagri, Oumbismen, KPK, DPR RI Komisi II, namun belum juga membuahkan hasil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *