REPORTASE JAKARTATangerang- Pabrik Penyulingan Oli diduga Ilegal di wilayah Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten beroperasi tanpa izin dan membuang Limbah B3 Sembarangan yang Sangat Mengancam nyawa Manusia.
Hal ini di sampaikan oleh Masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya kepada Tim Media ini ketika turun di lokasi Pabrik tersebut, Minggu (31/03/2023) lalu.
Masyarakat mengatakan bahwa Pabrik penyulingan Oli ilegal ini sudah lama beroperasi diduga tanpa mengantongi izin dan melakukan pembuangan Limbah B3 sembarangan yang sangat bau menyengat serta sangat mengancam kesehatan masyarakat. Pihak pengelolanya diduga melakukan kejahatan yang sangat serius serta Kebal Hukum, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 10 Tahun 1961 tentang Barang, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang Merk dan UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Selain itu pembayaran upah karyawannya tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang sudah ditentukan oleh Pemerintah, dan hal ini sangat melanggar Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Melalui Media ini, Masyarakat meminta Atensi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kepada Kementerian Perdagangan RI serta Pihak Kepolisian Bareskrim Polri dan Polda Banten agar melakukan penertiban kepada perusahaan Pabrik penyulingan Oli yang diduga Ilegal di manjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tersebut karena aktifitasnya sangat mengancam nyawa Manusia dan suka tambrak aturan serta melanggar Undang-Undang dan ketentuan berlaku di NKRI, pinta masyarakat penuh harap mengakhiri. (Red).