REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) menyelenggarakan pertemuan tertutup untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Camat, Kepala OPD, serta perwakilan TNI-Polri, dan diselenggarakan di Ruang Solear, Gedung Bupati Tangerang.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar NKR, Finny Widayanti, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat gabungan, termasuk Satpol PP dan TNI-Polri, untuk membantu dalam proses pengosongan pedagang Pasar Kutabumi.

Tindakan itu, lanjut dia, dilakukan pada ????????????????????, (18/04/2024), dengan cara pemadaman atau pemutusan listrik di area ℙ????????????????, “Besok jam 10.00 wib, kita akan turun,” katanya.

Finny mengungkapkan bahwa perintah untuk pengosongan pasar didasarkan pada surat perintah dari Penjabat (PJ) Bupati Tangerang dengan nomor.B/800.1.11.1/6359/SPPBB/4000/2024 tentang revitalisasi Pasar Kutabumi.

Dia menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan sesuai dengan standar pengamanan yang berlaku secara umum dan mengikuti ketentuan Hukum.

Selanjutnya, Finny menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses pemutusan listrik di Pasar Kutabumi tanpa menimbulkan kerusuhan.

Dia menekankan pentingnya menangani situasi tersebut dengan cara yang manusiawi dan tidak menciptakan kehebohan yang tidak perlu.

Pada rapat sebelumnya pada Selasa, (16/04/2024), Direktur Utama PD Pasar terlihat sedang membagikan amplop kepada peserta rapat.

Dia menjelaskan bahwa amplop tersebut berisi uang makan dan transportasi untuk petugas kepolisian, TNI, dan pihak Kejaksaan yang terlibat dalam proses tersebut.

“Jadi diganti dengan transportasi (uang amplop) jumlahnya juga sedikit,” tandasnya.
(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *