tersebut telah di Sunat oleh Rekanannya. Selain itu pada pengerjaan Proyek jembatan Syphon (U-Turn Simpang Jl. Panglima Polim Sisi Timur) tersebut di kerjakan tanpa Pengawasan, baik pengawasan Ekternal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang maupun Pengawasan dari internal dari PT. Pelaksananya yang sudah Sah diakui mempunyai sertifikat Konsultan Pengawas baik dari lembaga maupun dari Pemerintah, serta di Lokasi Pekerjaan Tidak ada General Menejernya, dan tidak ada Tim Ahli Sipil yang selalu Standbye dilokasi pekerjaan proyek serta dilokasi pekerjaan tidak ada terpasang Time sceduul/ informasi Grafik Folume pekerjaan, sehingga mutu kualitas hasil pekerjaan Jembatan Syphon (U-Turn Simpang Jl. Panglima Polim Sisi Timur
ini sangat diragukan serta melanggar keras Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 tentang jasa kontruksi dan melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi. Kemudian, beberapa karyawan pekerjanya di Lokasi Pekerjaan tidak memakai K3 (Safety Work) hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Karyawan Pekerjanya mengatakan kepada tim media ini bahwa pada pengerjaan (U-Turn Simpang Jl. Panglima Polim Sisi Timur) Kecamatan Cipondoh tersebut mereka belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga bila terjadi Kecelakaan kepada mereka saat melakukan aktifitasnya di Lokasi pekerjaan tidak ada Jaminan Kesehatan dan jaminan Sosial kepada pejerja sebagai karyawan di
PT.Trimurti Karya Gemilang, sehingga hal ini melanggar keras Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Melalui Media ini, Masyarakat meminta Atensi Kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara) agar melakukan Pemeriksan dan Menurunkan Tim Auditor pada Pekerjaan jembatan Syphon
(U-Turn Simpang Jl. Panglima Polim Sisi Timur) Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Provinsi Banten yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Tangerang tersebut karena diduga hasil pekerjaannya tidak berkualitas serta diduga tidak sesuai Spesifikasikasi (SOP) pekerjaan, yang hanya dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan serta diduga Rawan Korupsi Masyarakat juga meminta Atensi Kepada Pihak KeJaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan LIDIK pada pekerjaan jembatan Syphon (U-Turn Simpang Jl. Panglima Polim Sisi Timur)
ini serta melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang beserta PPKnya dan Rekanan PT.Trimurti Karya Gemilang yang mengerjakan Proyek jembatan Syphon Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang tersebut karena dikerjakan tanpa pengawasan serta diduga rawan Korupsi dan melanggar Undang-Undang dan ketemuan yang berlaku serta diduga merugikan keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Ucap masyarakat penuh harap. (Red/LR).