REPORTASE JAKARTASUMUT — Seorang wanita berinisial RH yang merupakan seorang ibu Bhayangkari, yang sudah memiliki 2 orang anak dari hasil pernikahanya dengan seorang anggota Polri yang kini berdinas Polres Serdang Bedagai, berpangkat Brigadir berinisial SS hanya bisa menangis tersedu-sedu saat menceritakan tentang dugaan suaminya yang menikah lagi tanpa izin darinya maupun secara dinas Kepolisian dengan seorang wanita berinisial EE yang merupakan warga Perbaungan, Sumatera Utara.
Tak hanya itu Brigadir SS pun diduga memamerkan nikah halangnya tersebut dan mengunggahnya ke media sosial. Yang anehnya dari kasus tersebut Kapolres Serdang Bedagai seolah -olah tutup mata dengan kejadian ini bahkan hari ini 5 Agustus 2024, empat orang anggota Polri yang mengaku bertugas dibagian SUMDA Polres Serdang Bedagai datang ke rumah RH mengantarkan sepucuk surat undangan sidang BP4R dengan nomor surat B/696/VIII/ KEP/2024 pada 7 Agustus 2024 bertempat di aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai.
Hal ini membuat tanda tanya besar pada RH dan keluarganya, bagiamana mungkin hubunganya dengan. Brigadir SS yang belum resmi bercerai baik secara hukum maupun secara kedinasan, Brigadir SS sudah menikah kembali.
RH pun sudah membuat laporan resmi ke Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan STTLP/100/V/2021/SU/ RES Sergai pada tanggal 31 Mei 2021 atas tuduhan pelanggaran pasal 279 ayat 1 KUHPidana tentang nikah halang.
Tak hanya itu, RH yang kesal juga melaporkan kelakuan suaminya tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STPL/40/VI/ 2021/ Propam pada tanggal 11 Juni 2021,Brigadir SS pun atas laporan istri sah nya ini usai mendapatkan pembinaan di Propam membuat perdamaian dengan RH dan berjanji diatas materai yang diketahui kasi Propam pada saat itu, Inspektur Polisi Dua Ahmad Mula Purba dan Aiptu Junaidi.
Perjanjian Brigadir SS Yang dilanggar )
Dalam perjanjian tersebut tertulis menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1.Bahwa saya ( SS ) tidak akan mengurangi lagi perbuatanya tidak masuk dinas.
2.Bahwa saya ( SS ) tidak akan bertemu atau menjalin hubungan asmara lagi dengan EL atau wanita lain.
3.Apalabila melanggar janji saya tersebut diatas maka saya ( SS ,) berdedia diproses kode etik profesi Polri ( KEPP ) dan bersedia dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ) dan saya ( SS ,) tidak akan menuntut kepolisian negara Republik Indonesia khususkan Polres Serdang Bedagai.
” Lha dia kan udah jelas ini melanggar poin ke 2 dan 3 kok nggak dipecat, kan nggak mungkin pimpinan Polres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu atau Kapolda Sumut, Irjend Pol Whisnu dan Wakapolda, Brigjen Pol Rony atau Kabid Propam Polda Sumut tidak tau akan hal ini. Jangan lah karena saya perempuan yang tak tau hukum dipermainkan oleh aparat penegak hukum. Saya minta hukuman itu diterapkan juga pada SS yang sudah nikah dengan wanita lain sebelum menceraikan saya secara hukum maupun dinas,” ucap RH pada awak media. ( 5/8).
RH pun mengatakan bahwa janganlah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kalau para pimpinan Polri di Sumut ini tutup mata akan kejadian ini berarti mereka melindungi SS yang jelas-jelas sudah melanggar hukum tentang ASN yang nikah halang.
” Dia ( SS ) memberikan nafkah buat anaknya sebulan itu cuma Rp.300.000 hingga Rp.500,000 saja kan itu tidak cukup. Saya berharap agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu memproses laporanya di Polres Sergai yang sudah dari tahun 2021 tidak berproses dan berkepastian Hukum, karena apa yang dilakukan oleh Brigadir SS sudah menurunkan kehormatan dan martabat seorang anggota Polri sesuai dengan pasal 3 huruf g Yo pasal 5 huruf a dan huruf j PP RI nomor 2 tahun 2003,” ucap RH mengakhiri. (FRN).