Mereka memberikan keterangan hanya sebatas penunjukan secara sepihak oleh Nilashanti UMK,tidak berdasarkan fakta Yuridis.
Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak mengetahui adanya peristiwa pidana pemalsuan TTD orang tua dari tergugat I pada gambar ukur 392 SHM 2007. Oleh karena Saksi tidak mengetahui, kami menolak kesaksiannya dan memohon kepada majelis hakim untuk menolak keterangan saksi dari penggugat .
Kami juga memohon melalui Majelis Hakim untuk menghadirkan saudara Narbanto (Pegawai BPN) untuk memberikan keterangan nya, karna Narbanto pada Tahun 2015 yang melakukan pengukuran ulang antara SHM 10 dan SHM 2007 yang menyatakan tumpang tindih atas sertifikat ke 2 tersebut, sungguh sangat merugikan klien kami atas terbitnya SHM 2007. Dan untuk selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 22 Oktober 2024 dengan agenda saksi dari TERGUGAT I. Kami mempercayai kredibilitas , integritas Hakim Ketua bapak
ACHMAD IRFIR ROCHMAN, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Hakim dan juga para Hakim Anggota ,yang akan memutus perkara ini dengan Arif dan bijaksana sesuai fakta,bukti di lapangan.
Kami sangat menghargai proses persidangan ini dan kami sangat menghormati putusan yang akan nantinya diberikan agar kami mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah Klien kami Kuasa hukum yang tergugat
TAWAKAL LAW FIRM & PARTNER ( M. Andika. Putra ).