REPORTASE JAKARTAKetapang Kalbar — (5/10) Kasus warga asing dari tiongkok curi emas 774 Kg sempat viral seminggu belakangan ini amat disesalkan.
Ketua Harian LSM Maung Prof Dr KH Sutan Nasomal Tambunan mengatakan, menurutnya, kasus pencuri kelas kakap dari tiongkok ini mestinya tidak terjadi, negara dirugikan sebesar 1 trilyun.
Dikatakannya kasus ini dilakukan warga negara tiongkok karena pengawasan terhadap orang asing dari luar negara diprediksi kurang,” ungkap Prof Dr KH Sutan Nasomal Tambunan. Ia mengharapkan dimasa mendatang agar pengawasan terhadap orang asing lebih ditingkatkan lagi ditiap Polda.
Lanjutnya, iya juga menerangkan berdasarkan pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambabgan tanpa izin sebagaimana sudah diatur dalam pasal 35 akan dipidana penjara paling lama 5tahun denda seratus milyar rupiah (100.000.000.000.00 rupiah). Demikian juga terang di Undang Undang no 3 tahun 2029 bahwa emas merupakan sumber daya alam yang dilindungi, jika ingin mengelolanya harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Semuanya ini sudah diatur dalam pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Jadi pemerintah harus lebih selektif lagi kedepannya dalam mengeluarkan surat ijin tinggal dan berusaha, terhadap orang asing yang bekerja atau berusaha di Indonesia,”ujarnya.
Dengan bekerjasama pihak Imigrasi di kota maupun daerah di Kabupaten dibawah wilayah hukum Polda masing masing,”tegas Prof Dr KH Sutan Nasomal Ketua Harian LSM Maung,
(Red/SNT).