REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA –(9/04/2025) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Korporasi

Lima korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah:
– PT Palma Satu
– PT Panca Agro Lestari
– PT Seberida Subur
– PT Banyu Bening Utama
– PT Kencana Amal Tani

Mereka diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut. Selain itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific juga terlibat, dengan Surya Darmadi sebagai perwakilan.

Dakwaan

Para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal berikut:
– *Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi*
– *Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi*
– *Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Kerugian Negara

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS. Selain itu, terdapat juga kerugian lingkungan hidup senilai sekitar Rp73 triliun ¹.

Proses Hukum

Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *