– PT Palma Satu
– PT Panca Agro Lestari
– PT Seberida Subur
– PT Banyu Bening Utama
– PT Kencana Amal Tani Mereka diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut. Selain itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific juga terlibat, dengan Surya Darmadi sebagai perwakilan. Dakwaan Para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal berikut:
– *Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi*
– *Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi*
– *Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Kerugian Negara Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS. Selain itu, terdapat juga kerugian lingkungan hidup senilai sekitar Rp73 triliun ¹. Proses Hukum Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan. (Larty).