REPORTASE JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), pukul 14.00 WIB, di ruang sidang 05. Sidang kali ini menghadirkan seorang saksi ahli dari pihak Penasihat Hukum AN.
Namun, jalannya persidangan memicu tanda tanya dan kekecewaan dari sejumlah awak media yang hadir. Sidang digelar secara tertutup, padahal kasus ini sebelumnya tidak dikategorikan sebagai perkara kesusilaan yang mewajibkan sidang tertutup secara otomatis.
Teka-teki tersebut akhirnya dijawab oleh tim kuasa hukum AN usai sidang. Pahala Manurung, salah satu penasihat hukum AN, menilai bahwa persidangan seharusnya tidak perlu dilakukan sejak awal.
“Sidang ini mestinya terbuka untuk umum, karena ini bukan kasus asusila sebagaimana dimaksud undang-undang. Bahkan menurut kami, kasus ini tidak layak diproses lebih lanjut karena tidak ada barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana,” tegas Pahala kepada awak media.
Sementara itu, Dr. Ilyas, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang hadir sebagai saksi ahli, memberikan penjelasan serupa. Ia menyebut perkara ini unik dan seharusnya tidak dapat disidangkan secara formil.
“Secara hukum, ini aneh ya. Tidak ada barang bukti yang menjadi dasar dugaan tindak pidana. Saya pribadi melihat ini sebagai perkara yang semestinya batal demi hukum,” ujar Dr. Ilyas.
Ia menambahkan, “Kita berharap majelis hakim dapat objektif dan memutus perkara ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Jika mengacu pada ketentuan pidana, saya yakin hakim akan sepakat bahwa tidak ada unsur yang terpenuhi.”
Namun demikian, tidak semua pihak bersedia memberi tanggapan. Saat awak media mencoba meminta komentar dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, ia hanya menjawab singkat.
“Saya no comment, Mas. Silakan tanya ke Kasintel Kejari saja,” ucapnya sebelum kembali memasuki ruang sidang.
Sidang kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena munculnya sejumlah pertanyaan mengenai prosedur hukum dan transparansi dalam proses peradilannya.
Editor: Sapto
Sumber: Humas MIO INDONESIA