REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kamis, 15 Mei 2025, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menghadiri dan memberikan sambutan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung RI dan PT Taspen (Persero) di Auditorium Lantai 6 Gedung A, Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta Pusat.

Perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN) dalam penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. JAM-Datun menekankan pentingnya kontribusi PT Taspen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

“Kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi Pensiunan PNS,” ujar JAM-Datun.

JAM-Datun juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty bagi seluruh jajaran direksi PT Taspen dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang.

Kerja sama ini diharapkan dapat direalisasikan dalam bentuk pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas SDM, dan optimalisasi kualitas layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara demi mendukung pembangunan sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam ASTA CITA ke-4 dan RPJMN 2025–2029.

Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan PT Taspen (Persero) dapat terus menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada para pensiunan PNS, sekaligus menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan. (Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot