REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — (23/05/2025) Kejaksaan 8 Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain VE selaku Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi, DU selaku Sekretaris Grup Mahameru, dan beberapa pejabat lainnya di PT Pertamina dan perusahaan terkait.

Mereka diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus dugaan korupsi ini. (Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot