REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kelima saksi yang diperiksa adalah HD, RS, HEH, NKH, dan IA, yang memiliki peran berbeda-beda dalam program digitalisasi pendidikan.
HD, RS, HEH, dan NKH diperiksa terkait dengan peran mereka dalam Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Sementara itu, IA diperiksa sebagai Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.
Pemeriksaan saksi ini juga merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. “Kami melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap terkait dengan kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek. “Kami berkomitmen untuk melakukan penyidikan yang transparan dan akuntabel,” kata Dr. Harli Siregar.
Kejaksaan Agung berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum.
Pemeriksaan saksi ini juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan transparan dalam pengelolaan anggaran negara.
(Larty).