REPORTASE JAKARTALAMPUNG — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada badan usaha dalam program BPJS Kesehatan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban terkait dengan BPJS Kesehatan.
Pendampingan hukum ini dilakukan dalam rangka memitigasi risiko hukum dan pemulihan keuangan negara. Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H, M.H, melalui Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bambang Irawan, S.H, M.H, memberikan pendampingan hukum yang dibingkai dalam kegiatan sosialisasi, mediasi, dan penandatanganan pernyataan terkait dengan kepatuhan badan usaha dalam program jaminan nasional kesehatan BPJS Kesehatan.
Dalam kegiatan ini, diperoleh data total badan usaha sebanyak 80 badan usaha dengan tunggakan Rp327.137.894, dan total badan usaha patuh sebanyak 21 badan usaha dengan total pembayaran Rp53.036.668. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap surat kuasa khusus (SKK) tahap 1 tahun 2025 dengan hasil 5 badan usaha patuh akan penyampaian data dan 40 badan usaha melakukan pembayaran iuran dengan nilai pemulihan keuangan negara sebesar Rp194.902.942.
Kegiatan pendampingan hukum ini didasarkan atas mandatori dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial. Tujuan dari pendampingan ini adalah agar badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait dengan objek kepatuhan badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan badan usaha dapat patuh akan kewajiban sebagai badan usaha terkait dengan BPJS Kesehatan. Kejari Bandar Lampung juga akan melakukan pendampingan hukum terkait program peningkatan pelayanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan.
Kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bandar Lampung ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban terkait dengan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memitigasi risiko hukum dan pemulihan keuangan negara.
(Larty).