Bidang Intelijen: Optimalisasi program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bidang Tindak Pidana Umum: Percepatan penanganan perkara dan penguatan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Bidang Tindak Pidana Khusus: Pemberantasan korupsi secara serius di seluruh lini.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Jaksa Agung juga menginstruksikan pelaksanaan hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2025 sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Terkait keberadaan industri pertambangan di kawasan hutan, jajaran Kejati Maluku Utara diminta memetakan potensi pelanggaran guna mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan mencegah kebocoran pendapatan negara. Jaksa Agung ungkapkan bahwa kinerja Kejaksaan telah diakui oleh masyarakat. Namun, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk tetap fokus dan profesional dalam menjalankan tugas, serta menjaga soliditas internal. Larty.